Sesuai ketentuan UU no. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Menteri Keuangan no. 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi lembaga Keuangan Non Bank dan Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep-2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Lembaga Keuangan Non Bank kepada setiap nasabah asuransi diwajibkan menjawab pertanyaan dan melengkapi dokumen yang disebutkan dibawah ini :
 
Data Tertanggung
   
  *
  *
  *
  *
   
  *
  *
 
Perlindungan
Kewajiban
Lain-Lain
Sebutkan
   
 
Hasil Usaha
Gaji
Investasi
Lain-lain
Sebutkan
   
Objek Pertanggungan
   
  *
  *
  *
  *
  *
  *
   
  *
   
Perlengkapan non-standard / tambahan pada kendaraan
   
  *
 
   
  1.
  2.
  3.
  4.
  5.
  6.
  7.
  8.
  9.
  10.
   
Perincian Pertanggungan
   
   
  *
  *
  *
 
Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Api (EQVET)
Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir, Tanah Longsor (TSFHL)
Riot, Strike, Civil Commotion (RSCC)
Terorisme, Sabotase (TS)
   
Keterangan Lain
   
   
   
Ketentuan
       
  1. Harga pertanggungan asuransi adalah jumlah dari harga kendaraan dengan harga perlengkapan tambahan  
  2. Survei risiko akan dilakukan terhadap mobil yang akan diasuransikan dan pertanggungan dinyatakan berlaku bila telah mendapat persetujuan dari LippoInsurance.