Hal-hal Penting Yang Harus Diperhatikan Oleh Tertanggung |
| |
|
|
| |
1. |
Perbaikan atas kendaraan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari LippoInsurance. |
| |
2. |
LippoInsurance berhak untuk memeriksa kerusakan dan menunjuk bengkel yang akan memperbaiki kerusakan tersebut, setidak-tidaknya mendapatkan kesempatan untuk membandingkan / merundingkan transaksi biaya perbaikan. |
| |
3. |
Bilamana ada tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, harap segera dilaporkan kepada LippoInsurance yang selanjutnya akan menangani / menyelesaikan masalah tersebut. Tertanggung tidak dibenarkan untuk membuat perjanjian apapun dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan / persetujuan dari LippoInsurance. |
| |
|
|