Sesuai ketentuan UU no. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Keputusan Menteri Keuangan no. 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi lembaga Keuangan Non Bank dan Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep-2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Pada Lembaga Keuangan Non Bank kepada setiap nasabah asuransi diwajibkan menjawab pertanyaan dan melengkapi dokumen yang disebutkan dibawah ini :
 
Data Pemohon
   
  *
  *
  *
  *
  *
  *
 
Perlindungan
Kewajiban
Lain-Lain
Sebutkan
   
 
Hasil Usaha
Gaji
Investasi
Lain-lain
Sebutkan
   
Data Perjalanan
   
  *
  *
  *
   
  * (dd/mm/yyyy)
  * (dd/mm/yyyy)
    hari
 
Calon Peserta
         
  *
         
  Usia (tahun)
   
Premi
     
 
     
     
Keterangan Lain
   
   
   
Pernyataan
       
  Bersama ini saya menyatakan bahwa :  
  1. Saya sedang dalam keadaan sehat dan saya bepergian bukan untuk mendapatkan perawatan medis.  
  2. Keterangan-keterangan yang saya berikan diatas adalah benar dan lengkap serta dapat dipergunakan pegangan oleh Penanggung dalam hal menentukan penerimaan dan saya setuju Formulir Aplikasi Asuransi ini menjadi dasar kontrak/perjanjian antara saya dan Penanggung.  
  3. Saya memahami dan menyetujui bahwa LippoInsurance tidak terikat kewajiban apapun sebelum Formulir Aplikasi Asuransi ini disetujui oleh LippoInsurance dan Polis berdasarkan Formulir Aplikasi Asuransi diterbitkan dan pembayaran premi diterima penuh oleh LippoInsurance.  
  4. Saya juga mengerti bahwa periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.