Pada prinsipnya, proses pengajuan dan proses klaim di LippoInsurance cukup sederhana dan tidak sulit. Anda hanya cukup mengisi formulir pengajuan klaim yang ada serta melengkapi dokumen-dokumen yang kami butuhkan, maka tim dari LippoInsurance akan menganalisa lebih lanjut permintaan klaim Anda sesuai dengan kondisi pertanggungan yang ada. Hal utama yang perlu dipastikan adalah kerugian yang Anda alami memang dijamin dalam polis Anda.
Jenis Kerugian untuk asuransi kendaraan bermotor dan alat berat, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian berikut :
-
Kerugian sebagian (Partial Loss)
Kerugian sebagian atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian tidak lebih dari 75% dari harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Partial Loss Stolen) atau tabrakan (Partial Loss Accident) atau oleh kejadian yang dijamin dalam polis. -
Kerugian Total (Total Loss)
Kerugian secara keseluruhan atas objek pertanggungan yang diasuransikan, dimana nilai kerugian mencapai 75% harga pertanggungan. Kerugian ini dapat terjadi karena kehilangan (Total Loss Stolen) atau tabrakan (Total Loss Accident) atau kejadian yang dijamin dalam polis.
Untuk asuransi non kendaraan bermotor lainnya, Anda mungkin akan mengalami jenis kerugian seperti yang dijamin dalam polis, oleh karena itu mohon Anda membaca dengan teliti polis asuransi Anda.
Urutan Prosedur Klaim
Berikut penjelasan mengenai urutan-urutan proses klaim di LippoInsurance, baik asuransi kendaraan bermotor maupun asuransi non kendaraan bermotor :
- Laporkanlah kerugian yang Anda alami dalam waktu 5 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Pelaporan klaim dapat Anda lakukan melalui :
- Datang langsung ke Kantor Cabang/Kantor Pemasaran LippoInsurance terdekat,
- Telepon ke Bagian "Customer Care" LippoInsurance terdekat atau menghubungi Contact Center kami di nomor : (021) - 55 79 88 66.
- Anda juga dapat mengunjungi fitur "Customer Service" yang tersedia di website kami atau langsung mengisi formulir laporan klaim yang tersedia di website.
-
Persiapkan segala dokumen pelaporan sesuai dengan jenis kerugian yang Anda alami (lihat Daftar Dokumen Pendukung Klaim). Serahkan dengan segera dokumen klaim secara lengkap, agar klaim yang diajukan dapat segera diproses.
-
Beberapa jenis klaim memerlukan proses survey terhadap objek pertanggungan. Hal ini ditujukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kerugian dan sebagai proses estimasi total kerugian yang dialami pelanggan.
-
Setelah seluruh dokumen dan data klaim lengkap, tim LippoInsurance akan menganalisa lebih lanjut klaim yang ada. Hal ini ditujukan untuk menentukan nilai ganti rugi dan proses ganti rugi yang akan dilalui.
-
Proses penggantian kerugian dilakukan sesuai dengan jenis kerugian yang dialami. Misalnya untuk asuransi kendaraan bermotor dengan jenis kerugian partial loss accident, maka proses penggantian kerugian dilakukan dengan cara memperbaiki kerusakan yang ada di bengkel rekanan LippoInsurance.
Dokumen Klaim Yang Dibutuhkan
Untuk seluruh jenis klaim yang Anda ajukan, Anda diminta untuk menuangkan kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan oleh tim LippoInsurance. Sebagai persetujuan, Anda wajib menanda tangani formulir tersebut.
- Berita acara
- Kronologis kejadian
- Foto kerusakan
